struktur organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas; maka kedudukan Kecamatan Damang Batu menjadi kecamatan dengan “Tipe B”, untuk mewadahi pelaksanaan tugas urusan Pemerintah kabupaten Gunung Mas yang dilimpahkan oleh Bupati Gunung Mas yang lebih kecil dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.