CAMAT DAMANG BATU
- Camat Damang Batu mempunyai fungsi :
- pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan dalam hal pe1ayanan publik; dan
- pengoordinasian pemberdayaan masyarakat Desa atau sebutan lain.
Camat Damang Batu mempunyai tugas :
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- pengoordinasian pemehharaan prasarana dan fasilitasi pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
SEKRETARIS CAMAT
- Sekretaris mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah dan mernberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas:
- menyusun rencana, pengendalian dan pengevaluasian pelaksanaan tugas seksi-seksi;
- mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Camat;
- mengoordinasikan dan mengendalikan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Camat;
- melaksanakan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;
- melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
- melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
- melaksanakan koordinasi penyusunan naskah laporan;
- menghimpun ketentuan peraturan perundangundangan berkaitan dengan pelaksanaan tugas;
- mempersiapkan rapat-rapat dinas, upacara, penerima tamu dan acara-acara lainnya;
- melaksanakan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
KASUBBAG PERENCANAAN KEUANGAN DAN ASET
Kepala Subbagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu Sekretaris Camat dalam melaksanakan tugas Perencanaan dan penyusunan program, serta melakukan evaluasi pelaksanaan perencanaan program dan pelaporan keuangan dan penataan administrasi serta pengendalian aset. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai fungsi:
- melaksanakan pengumpulan dan penyiapan bahan rencana, program dan kegiatan;
- melaksanakan penyusunan dan pengelolaan rencana dan program;
- melaksanakan pemantauan pelaksanaan rencana, program dan kegiatan;
- menghimpun bahan dan data penyusunan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
- menyusun anggaran dan perubahan anggaran;
- melaksanakan penatausahaan keuangan dan pelaporan keuangan;
- melaksanakan bimbingan dan pembinaan serta pengawasan terhadap bendahara;
- melaksanakan urusan inventarisasi barang-barang milik kantor camat dan penataan administrasi (RTBU /RKBU) serta pengendalian aset; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
KASUBBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Kepala Subbagian Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris Camat dalam melaksanakan urusan administrasi surat menyurat kearsipan rumah tangga, perlengkapan dan humas, serta administrasi kepegawaian. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
- menyelenggarakan urusan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
- menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan;
- menyusun dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
- menyelenggarakan urusan kearsipan dan dokumentasi peraturan perundangan-undangan;
- melaksanaan administrasi kepegawaian, meliputi usul mutasi, cuti, kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala serta administrasi kepegawaian lainnya;
- mengatur rencana pengembangan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- melaksanakan urusan kesejahteraan pegawai;
- pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pengawasan kepada pegawai di lingkungannya; dan
- melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
KASI PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
- pembinaan ideologi Negara dan kesatuan Bangsa;
- penyusunan program, pengawasan, pembinaan penyelenggaraan Pemerintah umum, Desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan;
- pengumpulan, pelaksanaan sistematisasi dan penganalisaan data administrasi pemerintahan;
- penyusunan program penyelenggaraan pemerintahan;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan sosial politik;
- pelaksanaan fasilitasi proses pencalonan, pengangkatan, pemberhentian Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
- pembinaan/pengawasan tertib administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan penyelesaian perselisihan Desa;
- penilaian atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa;
- pelaksanaan fasililasi penataan Desa dan Kelurahan;
- pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan Desa;
- penginventarisasian aset Daerah atau kekayaan Daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
- pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas;
- pemeliharaan dan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya;
- pelaksanaan kegiatan perlindungan kepada masyarakat dan mem bina anggota perlindungan masyarakat (Linmas) di wilayah kerjanya;
- penertiban terhadap gangguan sosial;
- pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembinaan, integrasi dan kesatuan Bangsa;
- pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Kegiatan Sosial Politik, pembinaan ideologi Negara, pembinaan Kesatuan Bangsa, pembinaan masyarakat dan pembinaan kewarganegaraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
KASI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
- pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan pembangunan kerjanya;
- Koordinasi di wilayah pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian Desa dan Kelurahan;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
- pelaksanaan pungutan atas pajak bumi dan bangunan;
- pelaksanaan pungutan atas pajak dan Retribusi Daerah di wilayah kerjanya;
- pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertam bangan, kewiraswastaan, perkoperasian, usaha kecil menengah (UKM) dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan;
- pengawasan penyaluran dan pengembalian sumber daya alam tanpa 1zm dan dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- pengoordinasian pelaksanaan pem bangunan swadaya masyarakat;
- penanganan urusan surat permohonan, keluarga, rekomendasi dan perijinan dan non perijinan tertentu;
- pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT
- penyusunan program peningkatan peranan, kelembagaan masyarakat dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan masyarakat;
- penyiapan perumusan kebijakan fasilitas pelaksanaan motivasi swadaya gotong royong masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pengawasan kegiatan program kesehatan, pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan organisai sosial / kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);
- pengoordinasian dan melaksanakan upaya pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan bimbingan dan pembinaan motivasi terhadap lembaga masyarakat;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan adat dan kelembagaan adat dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
- penyusunan program pembangunan Desa dan Kelurahan dalam kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan bimbingan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat;
- pengumpulan data analisis dan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan pemberdayaan adat dan pengembangan sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan program dan kegiatan mamangun tuntang mahaga lewu;
- pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahun;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) setiap tahun;
- pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perlombaan Desa dan Kelurahan tingkat Kecamatan setiap tahun;
- pengumpulan bahan dan analisis data, pemetaan kantong kemiskinan dalam rangka upaya pemberdayaan masyarakat miskin;
- pengoordinasian dengan Sadan, Dinas, Kantor / lntansi terkait tentang pemberdayaan masyarakat miskin dalam rangka penanggulangan kemiskinan;
- pelaksanaan bimbingan masyarakat dalam rangka peran aktif masyarakat perdesaan daJam pengelolaan sumber daya alam;
- pelaksanaan pembinaan dan bimbingan masyarakat dalam rangka pelatihan keterampilan masyarakat;
- penyusunan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana perdesaan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan permasyarakatan kerjasama teknologi perdesaan;
- pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dan perburuhan;
- pembinaan lembaga adat dan suku terasing;
- pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- penanggulangan masalah sosial;
- pembinaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
LURAH/KADES
Lurah/Kades melaksanakan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan pengembangan dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas, Lurah/Kades menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Desa/Kelurahan;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
- pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- pembinaan lembaga masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Camat dalam pelaksanakaan pemerintahan di tingkat Desa/Kelurahan.