
Konsep penggunaan TTE, dilengkapi dengan sebuah sistem elektronikatau aplikasi dalam hal tata naskah digital. Yangmana aplikasi tersebut dapatmengakomodir dan mengatur jalur koordinasi internal, sehingga alurpenandatanganan tetap berjalan sesuai aturan, tanpa memangkas prosesyang biasa berjalan secara berjenjang. Intinya memudahkan, tidak terbatas oleh kendala ruang dan waktu (kapan dan dimana saja) selama perangkatyang digunakan terhubung dengan internet. Dari segi keamanan, tanda tangan elektronik lebih aman dibandingkantanda tangan basah (manual). Tanda tangan konvensional lebih mudahdipalsukan, dapat ditiru seseorang dengan sangat mirip. Keaslian tandatangan basah dibuktikan dengan mendatangkan ahli forensik. SementaraTTE lebih mudah diideteksi keasliannya secara digital dengan memindaibarcode TTE untuk mengecek keaslian dokumennya. Jika terjadi pemalsuan,bisa cek dari sub-domainnya. Dokumen aslinya kita download lalu verifikasimelalui PDF reader atau secara online. Tidak perlu mendatangkan ahliforensik, kita sudah tahu tanda tangan itu asli atau bukan.
Penerapan TTE sudah diimplemetasi dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kominfosantik. Dari hasil Studi Lapangan di DPMPTSP Kota Bandung, penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Kantor Kecamatan Damang Batu dalam meningkatkan pelayanan publik sebagai kerangka acuan kerja, informasi layanan masyarakat, dan informasi fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan yang tepat waktu, pelayanan publik dengan tanda tangan elektronik dapat lebih mudah dan cepat. Dari identifikasi hambatan dan kendala hukum, teknis dan administratif diatas sebelumnya, studi kelayakan akan pengimplementasian penerapan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Kantor Kecamatan Damang Batu meliputi beberapa aspek,meliputi : Aspek teknologi terbarukan, Aspek infrastruktur (Sapras), Aspek legalitas, Aspek kemanfaatan, dan Aspek pembiayaan.

Melakukan evaluasi kebutuhan masyarakat dan instansi terkait, serta menyusun kebijakan untuk mendukung implementasi tanda tangan elektronik. Dengan memilih penggunaan teknologi yang tepat dan sosialisasi maupun edukasi tentang tanda tangan elektronik kepada masyarakat, diharapkan mampu meberi dampak positif terhadap progres penerapan TTE pada setiap layanan publik.
Berdasarkan besar kecil pengaruh dan kepentingan Stakeholder terhadap Aksi Perubahan Pelayanan Publik melalui penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE), posisi Stakeholder dalam kuadran dikelompokkan sebagai berikut:
- Kuadran I, yaitu kuadran posisi Stakeholder dengan pengaruh tinggi dan kepentingan besar (Promotors). Promoters dalam Aksi Pelayanan Publik meliputi : CAMAT dan Seketaris Camat.
- Kuadran II, yaitu kuadran posisi Stakeholder dengan pengaruh tinggi dan kepentingan kecil (Latens) meliputi : KORWIL Dinas Pendidikan Kecamatan Damang Batu, Puskesmas Tumbang Marikoi, Puskesmas Satelit Tumbang Mahuroi, Penyuluh Pertanian (PPL) Kecamatan Damang Batu, PLKB Kecamatan Damang Batu, Kasi Pemerintah Ketentraman dan Ketertiban Umum, Kasubag Umum dan kepegawaian.
- Kuadran III, yaitu kuadran posisi Stakeholder dengan pengaruh rendah dan kepentingan besar (Defenders), meliputi: Plh. Kasubag Perencanaan Keuangan dan Aset, Staf Teknis, Staf Administrasi , Pemerintah Kelurahan dan Pemerintah Desa , serta masyarakat sasaran penerima manfaat Se Kecamatan Damang Batu.
- Kuadran IV, yaitu kuadran posisi Stakeholder dengan pengaruh rendah namun mempunyai kepentingan yang kecil (Aphatehtics), meliputi: Media massa, media sosial, pengusaha /investor
Beberapa strategi yang dapat dilakukan dalam peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam aksi perubahan, terutama dengan mengoptimalkan TimEfektif, yaitu dengan:
- Mempelajari pola kerja dan karakter TimEfektif, sehingga dapat dibangun kerjasama antara komponen tim dengan baik;
- Penyusunan berkas administrasi dilakukan oleh tim administrasi yang menguasai tata naskah dinas, sehingga semua proses yang memerlukan berkas administrasi dapat terdokumentasi dengan baik;
- Memberdayakan tim teknis untuk mengampu jadwal, ketersediaan waktu stakeholder, persiapan rapat dan sosialisasi serta hal teknis lain yang harus segera ditangani;
- Pelibatan TIM TI/operator/admin dalam aksi perubahan Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pada Kantor Kecamatan Damang Batu, sehingga pengembangan aplikasi TTE dapat sinkron dengan dinamika pekerjaan dalam pelayanan publik.
Dalam menghadapi perkembangan dunia saat ini adalah bagaimana menyikapi era kemajuan yang serba canggih dan selalu berubah yang lebih dikenal dengan VUCA. Adapun hal yang sangat penting dalam pencapaian suatu tujuan yang biasanya sering disebut sebagai alat manajemen lebih dikenal dengan “Enam M “, yaitu manusia men), barang-barang (materials), mesin (machines), metode (methods), uang (money) dan pasar atau (market). Dimana ke enam unsur tersebut saling berhubungan satu sama lainya dalam mencapai suatu tujuan.
Tim Efektif Aksi Perubahan OPLIK-TTE adalah sistem pelayanan publik yang efektif dan efisien yang ditetapkan dengan Keputusan Camat Damang Batu Kabupaten Gunung Mas Nomor: 100.2/24/Kec.DB/VII/2024. Dilaksanakannya koordinasi dengan stakeholder terkait. Koordinasi menitik beratkan kepada penyampaian aksi perubahan pada Pelayanan Publik; urgensinya serta adanya komitmen dukungan dari stakeholder terkait. Penyusunan konsep atau kajian ulang dalam meningkatkan
pelayanan publik dalam unit layanan terpadu perlu adanya evaluasi bentuk pelayanan publik sebelum Aksi Perubahan dilaksanakan secara teratur dengan memberikan umpan balik kepada pihak terkait maupun masyarakat untuk perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan dalam kerangka pelaksanaan Aksi Perubahan OPLIK-TTE.
Penyusunan konsep atau kajian ulang dalam meningkatkan pelayanan publik dalam unit layanan terpadu perlu adanya evaluasi bentuk pelayanan publik sebelum Aksi Perubahan dilaksanakan secara teratur dengan memberikan umpan balik kepada pihak terkait maupun masyarakat untuk perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan dalam kerangka pelaksanaan Aksi Perubahan OPLIK-TTE.

