- Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas, dan Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 41 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Gunung Mas; maka kedudukan Kecamatan Damang Batu menjadi kecamatan dengan “Tipe B”, untuk mewadahi pelaksanaan tugas urusan Pemerintah kabupaten Gunung Mas yang dilimpahkan oleh Bupati Gunung Mas yang lebih kecil dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dan kelurahan.
Adapun struktur organisasi Kantor Kecamatan Damang Batu, terdiri atas :
- Camat
- Sekretaris Kecamatan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;
- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kesejahteraan Rakyat:
- Kelurahan
- Sekretaris Lurah;
- Kepala Seksi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Kelompok Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional.