BaBu PPTK

PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural yang ditunjuk oleh PA/KPA untuk melaksanakan atau membantu tugas-tugas PA/KPA dalam rangka pengambilan keputusan terkait dengan pengeluaran beban belanja daerah. Peranan dan tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) telah diperbaharui dengan diterbitkannya PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah adalah PPTK. Kewenangan tentang PPTK adalah melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Klausul PPTK ini muncul hanya untuk pemerintah daerah yang didefinisikan sebagai pejabat pada Unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.

PPTK bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dari satu program. Adapun cakupan tugas dan kewenangan PPTK yaitu sebagai berikut ini.

  1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
  2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
  3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
  4. melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, dalam pelaksanaan tugasnya berbeda dengan tugas PPTK di Pemerintahan Daerah.

Kecamatan Damang Batu mulai awal Tahun Anggaran 2026 menunjuk beberapa Pembantu PPTK dalam pelaksanaan kegiatan dari satu program yang diemban oleh PPTK Tunggal. Penunjukan Pembantu PPTK ini didasarkan atas pertimbangan kinerja ASN sebagai PPTK yang ditunjuk belum mampu melaksanakan peran dan tugas sebagai PPTK Tunggal. PPTK Tunggal di Kecamatan Damang Batu timbul akibat kekurangan PNS pada jabatan struktural, yang mana PNS pada jabatan struktural yang dimiliki hanya 3 (tiga) orang (camat, sekcam dan Kasi Pemtantibum). Pada TA. 2026 ini, Camat Damang Batu menunjuk 3 (tiga) orang ASN dari PPPK/P3K yang sebagian baru diangkat pada akhir tahun 2025 dengan bermacam jabatan fungsional yang dimiliki.

Berdasarkan KBBI Online, kata pembantu :

bantu 1 /ban·tu 1v tolong:
• bantu lah orang miskin dan melarat2n penolong: guru
• bantu;
kantor pos
• bantu;
membantu /mem·ban·tuv memberi sokongan (tenaga dsb) supaya kuat (kukuh, berhasil baik, dsb); menolong: kita wajib – orang yg lemah;
membantukan /mem·ban·tu·kanv menggunakan (mempekerjakan) untuk membantu: Pemerintah – seorang ahli hukum dan keuangan di kantor kami;
memperbantukan /mem·per·ban·tu·kanv membantukan;
bantuan /ban·tu·ann barang yg dipakai untuk membantu; pertolongan; sokongan: ia mendapatkan – kredit dr bank;

Pembantu PPTK adalah ASN yang diperbantukan/digunakan/dipekerjakan untuk membantu dalam menjalankan tugas PPTK Tunggal

Dengan inovasi penunjukan ASN sebagai Pejabat Pembantu PPTK Tunggal atau BaBu PPTK , diharapkan mampu menjawab tatangan yang dialami Kecamatan Damang Batu selama ini dalam pengelolaan keuangan, seperti mengendalikan pelaksanaan kegiatan; membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan; menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, serta melaksanaan tugas Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Scroll to Top